.

Senin, 14 Januari 2013

Napi Bergaji Rp 15,9 Juta/bulan


JAKARTA - Kendati Angelina Sondakh sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Namun, mantan Putri Indonesia ini masih menerima gaji sebagai anggota DPR RI.


Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya baru memberhentikan sementara terhadap Angie ketika ia berstatus sebagai terdakwa. "Saat Angelina Sondakh sebagai terdakwa sudah diberhentikan sementara," ucap Prakosa, Jumat (11/1/2013), saat dihubungi wartawan. 



Angie akan diberhentikan dari DPR RI jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kami menunggu keputusan pengadilan yang inkracht, dinyatakan bersalah, baru diberhentikan. Kalau sekarang kan belum tetap," katanya. 



Berita terbaru, Nasional, Politik, indonesia

Gaji yang didapat Angie setiap bulannya sebesar Rp 15,9 juta, yang merupakan gaji pokok selaku anggota DPR RI. Sedangkan untuk tunjangan, Prakosa memastikan tidak ada lagi tunjangan-tunjangan yang didapat Angie.



"Gaji pokoknya sebagai anggota DPR masih dapat yaitu Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD," kata Prakosa. 



Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat bidang Komunikasi Publik I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya menunggu keputusan BK terhadap status keanggotaan Angie.



"Kami hormati proses hukum. Demokrat taat pada prinsip yang berlaku, apa pun mekanisme UU MD3, apa pun putusan BK, Demokrat mendukung," kata Pasek. 



Terkait kemungkinan dilakukannya pergantian antar-waktu (PAW), Pasek mengaku hal ini juga belum akan dilakukan karena Demokrat juga masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun untuk status keanggotaan di Partai Demokrat, Angie sudah dicopot dari struktur kepengurusan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal sejak ditetapkan sebagai tersangka. 



Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Pengadilan Tipikor Jakarta) menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. 



Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2013). 



"Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majalis Hakim Sudjatmiko. 



Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK. tribunnews.com
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

Baca Dulu Baru Koment

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Harian Kal-Bar
Designed by BlogThietKe Cooperated with Duy Pham
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top