Harian Kal-Bar, MEMPAWAH - Merasa tidak pernah melakukan negoisasi atau menyerahkan lahan terhadap siapapun termasuk PT Tanjung Indah Planstation (PT TIP) anak perusahaan PT Djarum. Pemilik lahan yang terdiri dari 12 orang warga Mempawah itu melaporkannya ke Polsek Sui Pinyuh.
Lahan seluas 40 hektar (Ha) yang berada di Kelurahan Anjungan Melacar Kecamatan Anjongan itu mulai dilakukan proses penyelidikan oleh Polda ditandai dengan pemasangan plang penetapan status quo.
"Saat ini kasusnya sudah diambil alih oleh Polisi Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) langsung. Makanya kemarin, Kamis (10/1/2013), Polda memasang plang, lahan masih dalam status quo guna proses penyelidikan. Memang laporan itu awalnya ke Polsek Sui Pinyuh sekitar Bulan Oktober tahun 2012 oleh Samkhan yang mewakili dari pemilik lainnya," ujar Kapolsek Sui Pinyuh, AKP Iwan Setiawan, Minggu (13/1/2013)
Menurutnya, saat dilakukannya pemasangan plang tidak ada gejolak apapun dari masyarakat. Pihaknya yang melakukan pengamanan tidak mendapatkan kesulitan apapun. Kedatangan beberapa masyarakat hanya untuk melihat proses pemasangan.
Pemasangan plang yang dilakukan itu hanya sebagai pemberitahun kepada semua pihak untuk dilakukan kegiatan apapun selama masih dalam proses penyelidikan.
"Itu hanya sebuah penetapan saja untuk mempermudah penyelidikan yang lakukan oleh pihak kepolisian dari Polda," ungkapnya.
Pihak pelapor dari pemilik itu dilakukan itu diwakili oleh seorang dari mereka yang terdiri dari saudara kakak dan adik. Mereka menyatakan tidak pernah memberikan ijin atas penggarapan lahan itu kepada siapapun.
Lahan itu merupakan warisan dari orang tua mereka yang sudah dilengkapi kepemilikannya dengan adanya sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
pontianak.tribunnews.com
0 komentar
Baca Dulu Baru Koment