Harian Kal-Bar, SINTANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sintang memperingatkan seluruh PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang untuk tidak poligami. Jika terbukti poligami akan dijatuhi sanksi pecat.
Kepala BKD KAbupaten Sintang Veronika Ancili mengungkapkan PNS yang sudah menikah, lalu ketahuan berpoligami tanpa izin istri atau suami maka yang bersangkutan. Maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksinya, penurunan pangkat dan golongan hingga pemecatan.
Kendati demikian, Veronika mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum ada menindak PNS yang melakukan poligami. Sebab, belum ada pengaduan dan keberatan yang masuk ke meja BKD.
"Kami menindak sesuai pengaduan. Jika ada masuk laporannya, otomatis kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya, Kamis (23/1/2013).
Veronika menambahkan, sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2011 tentang perkawinan PNS. Dimana setiap PNS tidak boleh melakukan poligami tanpa izin istri atau suami. (Tribunpontianak)
0 komentar
Baca Dulu Baru Koment