.

Rabu, 23 Januari 2013

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pecat PNS Poligami


Harian Kal-Bar, SINTANG  - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sintang memperingatkan seluruh PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang untuk tidak poligami. Jika terbukti poligami akan dijatuhi sanksi pecat.

Kepala BKD KAbupaten Sintang Veronika Ancili mengungkapkan PNS yang sudah menikah, lalu ketahuan berpoligami tanpa izin istri atau suami maka yang bersangkutan. Maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksinya, penurunan pangkat dan golongan hingga pemecatan.

Kendati demikian, Veronika mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum ada menindak PNS yang melakukan poligami. Sebab, belum ada pengaduan dan keberatan yang masuk ke meja BKD.

"Kami menindak sesuai pengaduan. Jika ada masuk laporannya, otomatis kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya, Kamis (23/1/2013).

Veronika  menambahkan, sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2011 tentang perkawinan PNS. Dimana setiap PNS tidak boleh melakukan poligami tanpa izin istri atau suami. (Tribunpontianak)
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

Baca Dulu Baru Koment

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Harian Kal-Bar
Designed by BlogThietKe Cooperated with Duy Pham
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top